Kamis, 20 November 2014

Hukum Pacaran Jarak Jauh

Tanya:
Bagaimana hukumnya pacaran lewat jarak jauh yang kita tidak bernah bertemu, hanya lewat sms, fb, wa, bbm, email atau lewat cara lainnya yang tidak memungkinkan kita bertemu berdua secara langsung?

Jawab :

Islam itu indah dan mudah; menghormati, menjaga, dan menyelamatkan manusia dari kesesatan dan kesengsaraan dunia dan akherat. Allah menjaga kita tidak saja saat terjadinya kesesatan, tetapi seringkali telah diberikan sinyal pencegahan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati setiap perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang teramat buruk.” (Al-Isra: 32)

Dari ayat tersebut kita diminta untuk mencegah sedini mungkin sebelum sesuatu itu tersesat lebih jauh. Apakah saat kita sms atau yang lainnya tidak dimungkinkan keluar angan-angan (membayangkan) sesuatu yang memunculkan birahi atau kata-kata rayuan, kata-kata yang menyerempet-nyerempet bahaya, sehingga angan kita melambung jauh. Dan yang jelas menjadikan kita berharap untuk melaukan lenih jauh. Apalagi status diperjelas dengan sebagai 'pacar', pasti kalimat dan percakapan dari jauh memungkinkan tidak jauh dari kata-kata atau gambar dan pesan sebagai pengganti meluapkan rasa seperti (seakan) dua orang itu berjumpa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan, atau didustakan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)

Dari hadits tersebut peluang zina itu bisa dimaknai lewat semua kegiatan kita. Wallahu A'lam. (Jul)

Tidak ada komentar: