Jumat, 12 September 2014

Beberapa Pemahaman Hukum Berhadas Memegang/Membaca Alqur'an


1. Haram menyentuh

http://www.suara-islam.com/read/index/7022/Bolehkah-Orang-Berhadats-Menyentuh-Mushaf-Alquran-

2. Ada Bolehnya ada tidaknya

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html

3. Boleh pegang asal ada pembatas dan wanita Haid boleh membaca asal tidak memegang

http://www.konsultasisyariah.com/wanita-haid-menyentuh-alquran/

4. Wanita Haid boleh menyentuh dan membaca Alqur'an

http://alfinlatife.blogspot.com/2013/02/hukum-wanita-haid-menyentuh-dan-membaca.html

5. Tidak berwudhu terlarang Membaca Alqur'an (Syafi'iyah)
    Bagi guru dan murid yang sedang belajar dibolehkan memegang.

http://media.kompasiana.com/buku/2012/08/14/hukum-menyentuh-mushaf-al-quran-tanpa-berwudlu-485906.html

6. Orang berhadas dan orang kafir boleh memegang dan membaca Alqur'an terjemahan dan bukan yg hanya Alqur'an berisi tulisan Arabnya saja.

http://islamqa.info/id/96646

7. Solusi wanita Haid agar bisa Membaca Alqur'an

http://muslimah.or.id/ramadhan/solusi-bagi-wanita-haidh-supaya-bisa-membaca-al-quran.html


Dari bebrapa artikel tersebut ada beberapa komentar yang muncul:
1. Sekarang Alqur'an sudah dijual bebas di toko-toko buku
2. Sekarang ini membaca Alqur'an tidak selalu dengan mushaf, tapi dalm bentuk file dalam komputer, smatphone, atau teknologi lainnya.
3. Banyak wanita yg haid dan juga nifas biasanya memakan waktu yang tidak sebentar, apakah dengan dilarangnya...semakin lama ia dijauhkan dari Alqur'an (bagi yang belum banyak punya hafalan.

Solusinya dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah di mana beliau berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”

Wallahu A'lam, semoga ada yan bisa lebih memberikan pencerahan yang ringkas.


Tidak ada komentar: